Astagfirullah....Ternyata Arisan Hukumnya "HARAM" Jika..? Baca Penjelasan Syariat Islam.?

Teman dekat suka ikuti arisan? Telah tahukah bagaimana Hukum Fiqih arisan? Yuk kita pelajari!



Biasanya ibu-ibu sukai sekali ikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yang sudah di setujui berbarengan, lantas lewat cara berkala --entah 1 minggu sekali atau sebulan sekali-- mengocok nama yang mempunyai hak memperoleh giliran peroleh dana yang terkumpul itu. Bahkan banyak juga orang yang turut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan keluarga.

Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan : 

1. Haram 
Ada yang berpendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan disangka berbentuk akad utang dengan prasyarat peminjam itu kelak berikan utang juga pada pemberi pinjaman terlebih dulu. Sedangkan masing-masing utang yang mendatangkan manfaat yaitu riba, jadi dikira arisan mempunyai kandungan riba yang hukumnya haram.



2. Boleh 
Walaupun itu, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang jadi membolehkan arisan, yakni hukum asal muamalah. Tentang penentuan giliran melalui cara mengocok nama peserta tidaklah disangka sebagai aspek yang mengharamkan. Lantaran kocok undian dibolehkan apabila dikerjakan untuk memastikan orang yang paling berhak di antara beberapa orang yang mempunyai hak.

3. Sunah 
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan yakni sunah, sebab arisan yaitu satu di antara cara untuk memperoleh modal serta menyatukan uang yang terlepas dari riba.

Sahabat, pendapat yang paling kuat mengenai hukum arisan yakni mubah (dapat), sampai kita bisa tenang untuk ikuti arisan, jangan pernah ada aspek yang bikin arisan itu jadi haram. Jadi, perlu juga di perhatikan akhlak saat berkumpul mengocok nama, agar tak terjadi pertikaian pada peserta arisan. Wallaahualam.

Semoga bermanfaat.
Jangan lupa bagikan informasi ini ya
Astagfirullah....Ternyata Arisan Hukumnya "HARAM" Jika..? Baca Penjelasan Syariat Islam.? Astagfirullah....Ternyata Arisan Hukumnya "HARAM" Jika..? Baca Penjelasan Syariat Islam.? Reviewed by Unknown on 18.19 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.