KABAR MENGEJUTKAN!! Kini Tarif Biaya Pembuatan SIM A, B1, B2, C, D, SIM Terbaru 2017 Berubah Naik Sehingga Membuat Netizen Kaget...

Berapa sih tarif atau biaya pembuatan SIM, BPKB, serta STNK?. Pertanyaan tersebut kerap terlontar oleh pecinta otomotif yang ingin taat pada peraturan pemerintah. Yah, pemerintah Indonesia mewajibkan warganya mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi) sebagai bukti mereka layak mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat. Tidak hanya itu, setiap kendaraan juga harus diperlengkapi STNK serta BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah.




Semua biaya pembuatan SIM, STNK, serta BPKB sudah ditata lewat Ketentuan Pemerintah Nomer 60 Th. 2016. PP itu menukar PP Nomer 50 Th. 2010 yang diisi mengenai Jenis serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut info yang kami dapatkan, PP ini bakal berlaku pada 6 Januari yang akan datang atau sebulan sesudah disahkan pada tanggal 6 Desember 2016. Sayangnya pemerintah Indonesia sudah menaikan cost pengurusan STNK, serta BPKB sampai 300 %. Tetapi untuk pembuatan SIM sudah mengalami penurunan cukup penting.

Menariknya, besaran tarif pembuatan SIM, BPKB, STNK, dan lain-lain di setiap daerah di Indonesia yaitu sama. Semua ini dilakukan untuk melindungi Transparansi serta mencegah terjadinya pungli. Bahkan juga pemerintah Indonesia melakukan inovasi dengan menghadirkan pembuatan SIM C on-line. Alhasil aksi pungli serta tembak menembak pembuatan SIM dapat dihindari.
Penambahan penerimaan negera bukanlah pajak adalah langkah yang pas untuk meningkatkan mutu serta kualitas service. Pemerintah Indonesia di bawah komando Presiden Jokowi Widodo sudah lakukan beragam pergantian birokasi yang nanti bakal mempermudah kita dalam mengurus SIM, STNK, serta BPKB. Walau tarifnya meningkat sampai tiga kali lipat, tetapi semuanya akan sepadan dengan duit yang kita keluarkan. Nah, untuk tahu tarif baru pembuatan SIM, STNK, serta BPKB, silahkan simak tabel berikut ini.

Tarif Pembuatan SIM, STNK, serta BPKB 



Tarif Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB
1. Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
SIM A Rp 120. 000
SIM B1 Rp. 120. 000
SIM B2 Rp. 120. 000
SIM C Rp. 100. 000
SIM C1 Rp. 100. 000
SIM C2 Rp. 100. 000
SIM D Rp. 50. 000
SIM D1 Rp. 50. 000
SIM Internasional Rp. 250. 000

Harus lakukan pengujian saat membuat SIM. Cost yang dipakai tidak sangat mahal, karena untuk SIM A, SIM BI, serta SIM BII dipakai cost sebesar 120 Ribu Rupiah. Sedangkan untuk SIM C, SIM CI, serta SIM CII dipakai cost 100 Ribu Rupiah.

Mungkin saja sahabat bingung apa yang membedakan pada SIM C, C1, serta C2. Rupanya SIM C dibagi dalam tiga kategori tidak sama yang sesuai dengan kemampuan mesin motor. Di mana untuk SIM C dipakai untuk motor bermesin 250cc kebawah, serta SIM C1 untuk motor berkapasitas 250cc-500cc. Sedang SIM C2 untuk motor berkapasitas 500cc keatas atau Moge.

2. Cost Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM A Rp 80. 000
SIM B1 Rp 80. 000
SIM B2 Rp 80. 000
SIM C Rp. 75. 000
SIM C1 Rp. 75. 000
SIM C2 Rp. 75. 000
SIM D Rp. 30. 000
SIM D1 Rp. 30. 000
SIM Internasional Rp. 225. 000

Biaya penerbitan SIM ditahun 2017 alami penurunan. Sebagai contoh yaitu cost penerbitan SIM A, SIM BI, serta SIM BII sudah turun dari mulanya 120 Ribu menadi 80 Ribu. Sedangkan untuk SIM C biayanya turun dari 100 Ribu jadi 75 Ribu. Begitu halnya SIM D yang turun dari 50 Ribu menjadi 30 Ribu. Alhasil kita tidak butuh mengeluarkan sangat banyak duit untuk mendapatkan surat izin mengemudi kendaraan roda dua.

3. Cost Penerbitan Surat Info Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)
Biaya Rp 100. 000

Selain itu, ada juga biaya penerbitan SKUKP yang harus dibayar sebesar 100 Ribu Rupiah.
4. Biaya Pembuatan STNK serta BPBK Kendaraan Roda Dua
STNK baru Rp 100. 000
STNK memperpanjang (per 5 th.) Rp 100. 000
STNK pengesahan (per th.) Rp 25. 000
Pelat nomor (per 5 th.) Rp. 60. 000
STCK Rp. 25. 000
BPKB baru Rp. 225. 000
BPKB ganti pemilik Rp. 225. 000
Mutasi Rp. 175. 000

Tarif pembuatan STNK untuk kendaraan roda dua sudah naik 100 % dari mulanya 50 Ribu jadi 100 Ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat alami kenaikan 300 persendari 50 Ribu jadi 200 Ribu.
Kenaikan ini dapat berlaku pada perpanjangan STNK, pembuatan Plat Nomer, Mutasi, pembuatan STCK, serta penggantian pemilik BPKB. Walau tarifnya naik dari 100% sampai 300%, tetapi pemerintah Indonesia menjanjikan service yang lebih baik pada setiap warganya.

4. Biaya Pembuatan STNK serta BPBK Kendaraan Roda Empat
STNK baru Rp 200. 000
STNK memperpanjang (per 5 th.) Rp 200. 000
STNK pengesahan (per th.) Rp 50. 000
Pelat nomer (per 5 th.) Rp. 100. 000
STCK Rp. 50. 000
BPKB baru Rp. 375. 000
BPKB ubah pemilik Rp. 375. 000
Mutasi Rp. 250. 000

Cost pembuatan STNK serta BPKB untuk kendaraan roda empat, baik itu mobil pribadi, truk, dll sudah mengalami peningkatan. Untuk STNK baru kita mesti keluarkan 200 Ribu Rupiah serta pengurusan BPKB meraih 375 Ribu Rupiah. Sedang untuk sahabat yang menginginkan mutasi kendaraan roda empat, mesti merogoh kocek sebesar 250 Ribu Rupiah. Nah tersebut daftar kenaikan tarif pengurusan STNK serta BPKB sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 60 Th. 2016. Tarif di atas bakal berlaku mulai th. 2017 serta selalu berlaku hingga pemerintah Indonesia menerbitkan PP baru.

Semoga saja hal semacam ini tidak memberatkan masyarakat Indonesia, hingga tidak ada lagi motor bodong tidak ada STNK maupun BPKB yang lengkap. Mari kita semuanya mematuhi ketentuan baru ini serta menjalankan kewajiban kita sebagai orang-orang Indonesia yang patuh pada hukum.

SUMBER :http://www.kabarnetizen.com/2016/07/kini-tarif-biaya-pembuatan-sim-b1-b2-c.html
KABAR MENGEJUTKAN!! Kini Tarif Biaya Pembuatan SIM A, B1, B2, C, D, SIM Terbaru 2017 Berubah Naik Sehingga Membuat Netizen Kaget... KABAR MENGEJUTKAN!! Kini Tarif Biaya Pembuatan SIM A, B1, B2, C, D, SIM Terbaru 2017 Berubah Naik Sehingga Membuat Netizen Kaget... Reviewed by Unknown on 20.40 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.